Libur Nataru, Pemerintah Terapkan WFA Tiga Hari untuk ASN

ASN Kabupaten Bekasi.
ASN Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah memberikan kelonggaran pola kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama periode Natal dan Tahun Baru 2026. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja akan diterapkan selama tiga hari kerja di penghujung tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 18 Desember 2025. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk menerapkan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN di unit kerja masing-masing. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

BACA: Sabu dan Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Kabupaten Bekasi

Kementerian PANRB menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi.

“Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menpan RB.

Selain itu, Menpan RB juga mengingatkan agar pengaturan fleksibilitas kerja disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Kebijakan WFA ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait