BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/0471/2025 yang mengatur jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturrochman, menyampaikan bahwa tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 telah ditetapkan sebagai libur awal Ramadhan. Dalam periode ini, para siswa diimbau untuk belajar secara mandiri di rumah bersama keluarga.
BACA: Benarkah Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025? Simak Penjelasan Mendikdasmen
“Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian kurikulum. Fokus utama selama periode ini adalah pembentukan karakter religius dan sosial,” ujar Imam pada Kamis (27/02).
Untuk mendukung suasana Ramadhan, sekolah dianjurkan mengadakan berbagai kegiatan keagamaan. Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman akan menjadi prioritas. Sementara itu, siswa non-Muslim diharapkan dapat mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai hari libur bersama. Imam berharap masa libur ini dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Kegiatan pembelajaran reguler di sekolah akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025. Imam turut mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak mereka selama bulan Ramadhan, baik dalam menjalankan ibadah maupun belajar secara mandiri.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan tanpa mengurangi esensi pendidikan,” tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan belajar dan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Bekasi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS