BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Di tengah era digitalisasi yang berkembang dengan pesat, tentu persaingan pasar bagi usaha kecil menengah juga semakin diperluas dengan banyaknya pelaku usaha dan produk inovatif. Tantangan ini tentu harus dimaksimalkan dengan bijak oleh para pelaku usaha, agar tetap bertahan pada gempuran globalisasi.
Salah satunya lewat legalitas usaha, yaitu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha juga berpeluang untuk mendapatkan bantuan mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha dari pemerintah.
BACA: Ribuan Produk IKM di Kabupaten Bekasi Belum SNI
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memfasilitasi para pelaku usaha kecil di wilayahnya untuk mendapatkan layanan legalitas tersebut melalui program Road to Gebyar Pelayanan Terpadu.
Kegiatan yang dinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi ini berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Badan Standarisasi Nasional (BSN), MUI dan Forum UMKM setempat.
“Layanan ini selain memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen legalitas usaha, juga memberikan kontribusi besar bagi pengembangan UMKM dan peningkatan daya saing produk lokal, baik di tingkat nasional maupun global,” kata Dedy Supriyadi.
Melalui kegiatan ini, pihaknya meyakini para pelaku usaha dapat memahami pentingnya legalitas usaha dan standar kualitas produk sebagai langkah awal untuk pengembangan usaha.
“Saya berharap UMKM di Kabupaten Bekasi semakin kompetitif dan mampu menembus pasar internasional, dan Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang ramah investasi dengan dukungan pelaku usaha dan masyarakat,” ungkapnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS