BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk menghindari peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang mendeklarasikan bebas dari handphone dan narkoba. Sebab, penggunaan handphone oleh warga binaan disinyalir sangat berpotensi menjadi sarana dalam peredaran narkoba baik dari dalam ataupun dari luar lapas.
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan deklarasi ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemasyarakatan dalam rangka pemberantasan narkoba merujuk Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan No PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas.
“Tentu ini tidak mudah. Tetapi ketika kami sudah bertekad dan berkomitmen, kami optimis pasti bisa sehingga di bulan April 2019 nanti kita targetkan Lapas Cikarang bebas atau clear dari Handphone dan Narkoba,” kata Kadek Anton Budiharta usai memimpin apel deklarasi bebas handphone dan narkoba di Lapas Cikarang, Selasa (12/03).
Sebagai tindak lanjut dari komitmen itu, Lapas Cikarang telah memperkatat pemeriksaan baik barang dan badan serta pemeriksaan kamar hunian secara berkala guna memastikan tidak ada warga binaan yang menyimpan handphone dan narkoba.
“Bagi warga binaan yang menyimpan handphone, kita akan beri hukuman disiplin dengan memasukannya ke blok berat (maximun security-red). Atau kalau tidak bisa dibina disini, kami tidak segan untuk memindahkannya ke Lapas yang lain. Sementara untuk yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kami akan koordinasikan dengan kepolisian untuk ditindaklanjuti lagi dengan perkara (tindak pidana) yang baru sehingga menambah lagi masa pidananya tanpa menghilangkan proses hukuman di internal kami,” ungkapnya.
Hukuman yang diberikan, sambung Kadek, tidak hanya diberikan kepada warga binaan. Para petugas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan barang-barang terlarang bagi warga binaan juga terancam dievaluasi oleh pimpinan serta bersedia untuk dicopot dari jabatannya. “Jadi ini komitmen bersama sehingga semua ikut bertanggung jawab,” kata dia.
Hadir dalam kegiatan deklarasi ini, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Pejabat struktural serta warga binaan pemasyarakatan. (BC)