BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Mengantisipasi kembali terjadinya kasus dimana salah seorang narapidana menjadi pelaku pengendalian narkoba dari dalam Lapas melalui alat komunikasi handphone, Lapas Kelas III Bekasi yang berada di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat meningkatkan keamanan.
BACA : Napi Kendalikan Peredaran Narkotika dari Lapas Cikarang, Daeng Muhammad Geram
Kepala Lapas Kelas III Bekasi, Kadek Anton Budiharta beralasan alat komunikasi seperti handphone bisa masuk ke dalam lapas karena petugas kemanan (Sipir) yang ada jumlahnya sangat terbatas.
“Di sini ada 1.474 warga binaan, sedangkan petugas ada 38. Petugas itu juga kami bagi dua yaitu administrasi dan pengamanan. Jadi sangat tidak sebanding. Pengamanan kita bagi menjadi tiga regu, sehingga satu regunya hanya ada empat orang,” kata Kadek Anton Budiharta, Sabtu (24/02).
Meski demikian, sambungnya, saat ini Lapas Kelas III Bekasi telah mendapatkan 74 personil baru yang didapat dari program CPNS Kementrian Hukum dan HAM. “Dengan adanya penambahan personil ini tentunya kita berharap bisa meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus menguatkan pengawasan,” ucapnya.
Menurut dia, persoalan handphone di dalam lapas memang menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan petugas yang ada dengan memeriksa setiap pengunjung dan barang bawannya menggunakan X-Ray serta melakukan razia rutin ke setiap sel yang dihuni narapidana. “Setiap pengunjung kita periksa termasuk barang bawannya dan kita juga sudah berkali-kali merazia serta melakukan pengawasan yang ketat tapi tetap saja handphone itu bisa masuk,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya akan mengusulkan agar kedepannya Lapas Kelas III Bekasi dilengkapi sarana dan prasarana lainnya seperti jammer signal atau alat penghilang signal. “Menilik dari kecolongan kami kemarin, tentu hal tersebut juga menjadi evaluasi bagi agar kedepannya lebih baik,” tandasnya
Diberitakan sebelumnya, seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi diketahui mengendalikan narkotika antar negara dari dalam tahanan.
Terkuaknya pengendalian narkoba dari dalam lapas diperoleh berdasakan keterangan dari Irawati (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan membawa sabu dan diamankan oleh Petugas Bea Cukai Jawa Barat pada Senin (22/01) lalu.
Irawati ditangkap petugas bea dan cukai Jabar usai terbang dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Senin (22/01) malam.
Dari pemeriksaan petugas, Irawati kedapatan membawa sabu seberat 715 gram yang disembunyikan di alat vitalnya dengan menggunakan pembalut wanita.
Saat ditangkap petugas Bea Cukai Jabar, Irawati langsung diserahkan ke BNN Jabar dan membeberkan bahwa aksinya itu didalangi Rizky seorang tahanan di lapas Kelas III Bekasi.
Petugas dari BNN Jabar langsung mendatangi Lapas Kelas III Bekasi untuk memeriksa Rizky. Hasil pemeriksaan diketahui memang Rizky yang mengendalikan Irawati. (BC)