BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi mengecam tidakan yang dilakukan PT. Chao Long Motor Part Indonesia lantaran telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja (SP).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Jl. Meranti Blok L2 No 5-6 Kawasan Industri Delta Silicon 1 Lippo Cikarang itu telah melanggar Pasal 42 dalam PKB yang berisi bahwa perusahaan memberikan bonus kepada pekerja setiap Tanggal 20 Januari setiap tahunnya. Adapun besarnya bonus dirundingkan antara pengusaha dan serikat pekerja.
“Kami DPRD geram dengan ulah pihak perusahaan, karena menurut pengaduan pekerja yang disampaikan kepada kami sudah 2 tahun pihak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan bonus akhir tahun kepada para pekerja,” ungkapnya, Selasa (27/12).
Diakui Nyumarno, pihaknya telah menerima pengaduan permasalahan ini, baik dari pekerja maupun dari advokat Serikat Pekerja. Ia pun mengaku sudah membahas persoalan ini dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi lainnnya dan mendesak agar PT. Chao Long Motor Part Indonesia segera menjalankan isi PKB.
“Bayarkan bonus akhir tahun pekerja untuk tahun 2014 dan tahun 2015 sebagaimana diperjanjikan dalam PKB. Tentang besaran nominalnya, silahkan dirundingkan dan disepakati bersama besaran nominal bonus akhir tahun tersebut dengan pihak serikat pekerja,” tuturnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu pun menegaskan jika PT. Chao Long Motor Part Indonesia tetap tidak mau menjalankan kewajibannya dengan memberikan Bonus Akhir Tahun kepada Pekerja, DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggilnya.
“Kami akan panggil pihak perusahaan, bersama Disnaker dan instansi terkait lainnya seperti Bidang Perijinan Usaha BPMPPT, Bagian Lingkungan Hidup BPLH dan Bagian Penegakan Perda Satpol PP,” tegas Nyumarno.
Ia pun tidak segan-segan untuk mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan, baik dari sisi ketenagakerjaan seperti magang yang tidak sesuai aturan, skorsing pekerja yang tanpa dasar, Ijin Tenaga Kerja Asingnya, dll. “Termasuk dari sisi Lingkungan Hidup, dari sisi perijinan usaha atau dari sisi pelanggaran lainnya,” tandasnya. (BC)