Lagi, Kejari Kabupaten Bekasi Seret Mafia Tanah ke Sel Tahanan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menjebloskan salah seorang mafia tanah berisniail AS ke  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penangkapan AS yang masih menjabat sebagai Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya ini sebagai bagian dari tindaklanjut Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Siwi Utomo, Senin (27/12).

Kemudian, JPU melakukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi Bandung justru memberikan putusan bebas terhadap AS sehingga JPU segera melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

“Akhirnya pada tingkat Kasasi telah memutus AS terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ungkapnya.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, papar Siwi, Jaksa Eksekutor didampingi tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera menangkap dan menjebloskan AS ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.

“Upaya paksa ini (eksekusi atau penangkapan) merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” ujar Siwi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangkap dan menjebloskan EJ salah seorang mafia tanah lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Mengacu putusan Mahkamah Agung, EJ dan AS terbukti bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu. (BC)

Pos terkait