BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Setelah 30 tahun berdiri, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majeleis Ulama Indonesia (MUI) kini telah membuka laboratorium halal di Cikarang.
Lembaga yang diberi amanah oleh MUI untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat ini kini membuka laboratorium halal di Ruko Icon City Deltamas, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.
Direktur Utama LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan laboratorium halal MUI ini akan digunakan sebagai alat bantu bagi Komisi Fatwa MUI menetapkan apakah makanan, minuman dan obat-obatan serta komestik yang dikeluarkan oleh produsen halal atau tidak.
“Keputusannya bukan dari laboratorium tetapi tetap di Komisi Fatwa MUI. Jadi laboratorium ini sebagai alat bantu saja dari pada Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan apakah produk yang dikeluarkan produsen mengandung DNA babi atau tidak, mengandung alkohol atau tidak dan lain sebagainya sehingga akan menjadi jelas. Jadi sangat berpengaruh sekali hasil dari laboratorium ini untuk penetapan halal atau tidaknya produk,” kata Lukmanul Hakim saat ditemui disela-sela peresmian Laboratorium Halal LPPOM MUI Cikarang, Senin (07/01).
Kehadiran laboratorium halal MUI Cikarang ini, sambung Lukman, diyakini akan mempermudah para produsen atau para pelaku usaha untuk mengaksesnya. Hal ini diyakni mampu membuat efiesiensi waktu, tenaga dan biaya khususnya para para pelaku usaha yang ada di Cikarang untuk memperoleh sertifikasi halal dari MUI.
“Karena di Cikarang ini punya kawasan industri yang cukup besar dan pertumbuhan industri juga pesat. Kita ini sudah 30 tahun mengabdi untuk negeri, makanya kita tidak lagi menunggu produsen untuk datang, tetapi kita yang berinisiatif untuk datang karena bagaimanapun halal saat ini sudah menjadi salah satu indikator penunjang bisnis,” kata dia.
Direktur Operasional Laboratorium Halal LPPOM MUI Cikarang, Sally Faisal Paruq menambahkan laboratorium halal yang saat ini dibuka merupakan duplikasi laboratorium halal LPPOM MUI yang telah ada sebelumnya di Bogor.
“Pada dasarnya basic dari laboratorium ini tetap untuk menganalisa halal dari makanan, minumanan, obat-obatan dan kosmetik seperti di Bogor. Tetapi pada perkembangannya, kita memandang kebutuhan industri itu bukan hanya analisa dari kehalalannya tetapi juga analisa dari standar yang sudah ditetapkan pemerintah yakni standar SNI. Jadi laboratorium halal MUI di kita juga masuk ke area tersebut untuk lebih memudahkan para pelaku usaha memperolehnya,” ucapnya.
Selain menjadikan para pelaku industri besar yang ada di kawasan-kawasan industri, Laboratorium Halal LPPOM MUI Cikarang jugua membuka kesempatan kepada para pelaku usaha lainnya seperti pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menggunakan jasa laboratorium, utamanya dalam memeriksa kehalalan produk.
“Termasuk rumah makan-rumah makan yang ada di pinggir jalan itu juga perlu. Kalau kita tanya halal atau tidak pasti halal tetapi bersertifikasi halal atau tidak? Kan belum padahal kalau mengacu kepada peraturan perundang-undangan itukan wajib. Makanya dengan hadirnya laboratorium ini kita harapkan para pelaku usaha lebih mudah memperoleh sertifikasi,” kata dia.
Turut hadir dalam peresmian ini, Ketua Asosiasi Kawasan Industri Indonesia Fahmi Shahab, Ketua Forum Investor Bekasi Deddy Harsono dan para undangan lainnya. (BC)