Kuota Haji Kabupaten Bekasi Bertambah Jadi 3.573 Jamaah

Pelepasan jamaah haji Kabupaten Bekasi
Pelepasan jamaah haji Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi mendapatkan tambahan kuota haji untuk keberangkatan tahun 2026 dari 2.100 menjadi 3.573 calon jamaah. Penambahan kuota tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Gubernur Jawa Barat, serta para bupati dan wali Kota se-Jawa Barat.

“Alhamdulillah ada peningkatan kuota haji di tahun 2026 nanti, yang semula kuotanya 2.100 pada tahun 2026 bertambah menjadi sekitar 3.573. Sebelumnya kami sudah melaksanakan rapat dengan pak gubernur, disana disampaikan bahwa ada penambahan kuota sekitar 1.000 lebih jemaah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.

Bacaan Lainnya

Endin menambahkan adanya peningkatan kuota haji ini menjadi kabar sangat menggembirakan bagi masyarakati. Ia berharap kebijakan ini dapat memangkas masa tunggu serta kuota yang sudah ada terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya sehingga memberi kesempatan lebih besar bagi calon jemaah lainnya di wilayah setempat untuk berangkat ke tanah suci.

“Semoga warga yang masuk kuota 3.573 dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, sehat, dan mendapatkan predikat haji mabrur maupun mabruroh,” harapnya.

BACA: Masa Tunggu Lama, Jamaah Haji Bekasi Didominasi Lansia

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bekasi, H. Mulyono Hilman Hakim, mengimbau calon jamaah yang sudah masuk kuota dan memenuhi syarat istitha’ah untuk segera melakukan pelunasan biaya haji. Adapun biaya jemaah haji reguler Embarkasi Kertajati berada di sekitar Rp58.559.022 juta

“Bagi jamaah haji yang namanya sudah berhak lunas untuk 2026 dan sudah keluar istitha’ah-nya, tolong segera melunasi. Jika tidak, hal ini dapat berdampak pada pengurangan kuota wilayah Kabupaten Bekasi di masa depan,” tegas Hilman.

Hilman juga menjelaskan bahwa penambahan kuota ini merupakan bentuk pemenuhan hak jamaah yang telah lama menunggu. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2025, penentuan kuota haji kini dilakukan dengan sistem waiting list. “Kabupaten Bekasi termasuk wilayah yang diuntungkan dengan sistem ini. Jamaah yang mendaftar pada tahun 2012 hingga 2013 dan belum berangkat kini bisa terakomodasi,” ungkapnya.

Sebab, sambungnya, saat ini Kabupaten Bekasi memiliki masa tunggu ibadah haji terlama di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 30 tahun. Namun, dengan adanya penambahan kuota ini, masa tunggu tersebut diharapkan dapat berkurang secara signifikan. “Insya Allah, penambahan kuota ini akan menggeser masa tunggu sehingga tidak terlalu lama,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait