Kudu Digelar Transparan, KASN Soroti Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Sesuai prinsip keterbukaan, harusnya seleksi digelar transparan berdasarkan aturan yang berlaku.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kisnanto mengatakan, persoalan keterbukaan penerimaan seleksi pejabat negara telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.  Setiap jabatan pimpinan tinggi yang kosong harus diisi melalui tahapan seleksi terbuka.

Bacaan Lainnya

“Idealnya ya namanya seleksi terbuka, dia kan termasuk jabatan pimpinan tinggi, jadi sesuai dengan aturan yang ada PP 11 2017 tentang management aparatur sipil negara. Disitu harus diisi melalui proses seleksi terbuka, jadi harus terbuka,” kata Tasdik.

“Kemudian untuk sekda ada tambahan yang perlu diperhatikan oleh bupati atau wali kota, oleh gubernur, yaitu kalau bupati wali kota ketika mau mengisi jabatan sekda itu harus dikoordinasikan juga dengan gubernur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, posisi Sekda Kabupaten Bekasi saat ini dijabat Uju. Hanya saja, Uju hendak memasuki masa pensiun. Sementara itu, proses seleksi sekda yang digelar sejak beberapa waktu lalu justru menjadi sorotan karena dinilai tidak transparan. Terdapat tujuh pendaftar namun statusnya saat ini tidak diketahui.  Padahal, sesuai jadwal yang ditetapkan, harusnya pada 16 Juni lalu hasil seleksi telah diumumkan.

Tasdik menyatakan, seharusnya seluruh tahapan dibuka sebagai bagian dari transparansi.  “Jadi sekda itu prosesnya prinsipnya seleksi terbuka, terbuka itu ya terbuka bagi semua pegawai yang memenuhi syarat bisa untuk mengikuti itu kan, sepanjang asn yang memenuhi syarat, baik dari dalam maupun dari luar, itu bisa saja ikut seleksi itu, dari luar Kabupaten atau dari luar provinsi, kalau memang ada yang berminat dan memenuhi syarat ya silahkan itu sih namanya seleksi terbuka itu seperti itu, terbuka dari sisi prosesnya ya, juga pesertanya juga harus transparan semua orang bisa akses, termasuk media juga bisa mengikuti perkembangannya mulai dari proses itu, dari awal sampai akhir terpilih boleh aja mengikuti, namanya juga terbuka kok, nggak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya panjang lebar.

Ketua KASN, Agus menuturkan, ketentuan perlu transparansi dalam seleksi terbuka sudah tertera pada PP 11 tahun 2017 pada Pasal 121 ayat dua yang dimaksud dengan panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi.  “Di mana pada ketentuan tersebut adalah mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat. Kecuali pada tahapan akhir yang merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya.

Agus menyampaikan, apabila memang ditemukan ada indikasi kecurangan ia mempersilahkan untuk melaporkan kepada KASN.  “Laporkan saja kepada kami kalau ada indikasi kecurangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, terdapat lima tahapan seleksi Sekda Kabupaten Bekasi. Pertama, penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang dilakukan tim panitia seleksi mulai 21 Mei-10 Juni.

Kedua, asesmen center yang digelar di sela penelusuran rekam jejak yakni 2-4 Juni. Ketiga, penulisan makalah yang digelar sehari yakni 4 Juni. Keempat, tes kesehatan dan kejiwaan yang diselenggarakan pada 8 Juni.

Kelima, wawancara akhir yang dilaksanakan pada 14 Juni. Wawancara menjadi tahapan akhir dari proses seleksi sebelum kemudian diumumkan hasilnya pada 16 Juni. Hanya saja hingga kini keberlangsungan seleksi tidak diketahui kejelasannya. ***

Pos terkait