KPU Sebut Pejabat Pemkab Bekasi yang Daftar Jadi Bakal Caleg Sudah Memenuhi Syarat

Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Aspuri
Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Aspuri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas pendaftaran Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif di Pemilihan Umum 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018, berkas yang disampaikan Aspuri melalui Partai NasDem sebagai Bakal Calon Legsilatif sudah memenuhi syarat. “Berkas yang diserahkan sudah lengkap Mas,” kata dia, Jum’at (03/08) sore.

Bacaan Lainnya

BACA : ASN Pemkab Bekasi yang Nyaleg Masih Ngantor, Ketua NasDem: Sudah Mengundurkan Diri Kok!

Adapun berkas yang diserahkan, kata dia, sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan tertuang di Pasal 8 ayat 3 huruf (a) angka 4 yakni Surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, huruf (b) yakni tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri sebagaimana huruf (a) serta huruf (c) yakni surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud huruf (a) sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. “Ya Mas, surat tersebut sudah diserahkan,” tandasnya.

BACA : Maju di Pileg 2019, Aspuri Masih Menjabat Kepala BPBD Kabupaten Bekasi

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi merespon informasi mengenai adanya pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang terlibat politik praktis dengan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli mengatakan BKPPD telah memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Aspuri untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

“Sudah, sudah dipanggil sekarang dikembalikan lagi kepada Pak Aspuri. Kalau tetap berjalan disitu mau nggak mau akan ada sangsinya, yaitu pemberhentian sebagai ASN sesuai dengan UU yang berlaku,” kata Hanief Zulkifli, Jum’at (03/08) pagi.

Tetapi jika Aspuri menghentikan niatnya untuk maju sebagai Bacaleg maka statusnya pensiun. “Karena memang yang bersangkutan kan mau pensiun sebenarnya. Yang bahaya itu kalau sudah diterima dan ditetapkan jadi Caleg tetapi belum pensiun, mau nggak mau  akan kena sanksi,” ucapnya.

Ia pun mengusulkan agar Aspuri segera mencabut pencalonannya jika tak ingin sanksi dijatuhkan kepadanya. “Ya jadi harus dicabut,” tegasnya.

Terkait dengan surat permohonan pengunduran diri Aspuri yang dikabarkan sudah diserahkan ke BKPPD, Hanief menegaskan surat tersebut tidak ada. “Yang ada baru surat pernyataan, tetapi kan itu sifatnya pribadi. Berbeda dengan surat permohonan pengunduran diri. Kalau permohonan pengunduran diri berarti harus dari yang bersangkutan ke Bupati. Ini nggak ada,” kata Hanief. (BC)

Pos terkait