KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada oleh KPU Kabupaten Bekasi: Dani Ramdan – Romli nomor urut satu, BN Holik Qudratulloh – Faizal Hafan Farid nomor urut dua, dan Ade Kuswara – Asep Suryaatmaja nomor urut tiga.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada oleh KPU Kabupaten Bekasi: Dani Ramdan – Romli nomor urut satu, BN Holik Qudratulloh – Faizal Hafan Farid nomor urut dua, dan Ade Kuswara – Asep Suryaatmaja nomor urut tiga.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Hasil pengundian KPU Kabupaten Bekasi nomor urut satu diperoleh paslon Dani Ramdan dan Romli HM. Mereka diusung oleh enam partai politik, yakni PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PSI dan Partai Gelora.

Bacaan Lainnya

BACA: Tok! 2,2 Juta Pemilih Resmi Jadi DPT Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Selanjutnya, nomor urut dua diperoleh paslon BN Holik Qudratulloh dan Faizal Hafan Farid. Mereka didukung empat partai politik yakni Partai Gerindra, PKS, Partai NasDem dan  PAN.

Kemudian, nomor urut tiga diperoleh paslon Ade Kuswara K dan Asep Suryaatmaja. Mereka didukung oleh empat partai politik (parpol) yakni PDI Perjuangan, PBB, PPP dan Partai Buruh.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan rapat pleno terbuka ini digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Dalam pengundian para calon wakil Bupati mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut,” ungkapnya, Senin (29/03).

Ali Rido menambahkan, setelah penetapan nomor urut ini tiga hari mendatang akan berjalan tahapan masa kampanye sampai dimulainya masa tenang. Hal ini sesuai dengan pasal 67 ayat (1) undang-undang no 8 tahun tahun 2015 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Adapun lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperboekhkan untuk digunakan sebagai tempat kampanya ini akan diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami, yang tempatnya itu sudah ditentukan,” ucapnya.

Selain kampanye, KPU Kabupaten Bekasi juga akan menggelar debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gagasan dari masing-masing pasangan. Dalam aturan, debat akan berlangsung satu hingga 3 kali sesi.

“Nanti akan ditayangkan melalui media televisi baik negeri maupun swasta, nanti kami akan rapatkan berkaitan dengan kesiapannya,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait