BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Kandidat peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 diharuskan untuk menyertakan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK RI dalam proses pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan, bahwa salah satu persyaratan dalam pendaftaran peserta Pilkada ialah melampirkan LHKPN. Ia pun mengaku jika pihaknya akan memeriksa persyaratan itu dari para kandidat peserta Pilkada.
“Ya nanti kami akan mengecek apakah dia sudah menyerahkan LHKPN atau tidak. Kalau dia belum menyerahkan, maka persyaratannya menjadi kurang,” kata Idham, usai Sosialisasi Regulasi Pencalonan dan Tata Cara Pengisian Formulir LHKPN di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (23/08).
Sementara itu, Fungsional Direktorat PPL LHKPN KPK RI, Rika Kusdianawati berharap kandidat peserta Pilkada Kabupaten Bekas 2017 menyampaikan LHKPN kepada KPK RI jauh hari sebelum batas akhir pendaftaran kepala daerah.
“Kemudian, perhatian mengenai waktu, jangan sampai laporan mepet ke batas akhir pendaftaran. Khawati kalau ada yang tidak lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pemberian tanda terima sebagai salah satu pencalonan itu setelah diserahkan oleh KPK,” ujarnya.
Kata dia, pada tahap pendaftaran pencalonan pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi. “Jadi, dokumennya masuk, sudah sesuai atau belum dengan pengisian, dokumen pendukungnya disampaikan atau tidak. Untuk proses tahap pencalonan seperti itu,” ujarnya. (BC/N)