KPU Kabupaten Bekasi Libatkan 1.000 Orang Sortir dan Lipat Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melibatkan1.000 orang warga untuk pelaksanaan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melibatkan1.000 orang warga untuk pelaksanaan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melibatkan1.000 oranguntuk pelaksanaan kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilakukan di Gudang KPU, Desa Karang Sari , Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

BACA: Surat Suara Tiba di Gudang KPU Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

“Dalam proses sortir dan pelipatan kertas suara, kami memberdayakan 1000 orang masyarakat sekitar yang tinggal di sekitar gudang yang memiliki pengalaman (pada Pemilu 2019 lalu) sekaligus untuk membantu perekonomian mereka,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Ali Rido, Jum’at (12/01).

Ali menuturkan keterlibatan masyarakat sekitar sangat diperlukan. Hal ini agar penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan semaksimal mungkin. “Masyarakat yang terlibat, kami telah pastikan aman dan memiliki tanggung jawab. Mereka pastinya dalam pengawasan dan kontrol dari kami juga Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Ditambahkan Ali, total surat suara Pemilu 2024 yang disortir dan dilipat mengikuti jumlah penetapan DPT pada Juli 2023 lalu. Yakni, 2.200.209 DPT Pemilu 2024, dikali 5 jenis kertas suara dan ditambah dua persen surat suara cadangan.

“Proses sortir dan pelipatan kertas suara ini kita targetkan tidak lebih dari 14 hari sejak dimulai pada Kamis 11 Januari 2024 kemarin sekaligus penempatan bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Saat ini, proses penyortiran dan pelipatan oleh KPU Kabupaten Bekasi masih dilakukan untuk surat suara jenis DPR RI.  “Hari kedua ini kertas suara DPR RI berjalan kurang lebih 1/4 dari target sehingga butuh 2-3 hari kedepan (untuk menyelesaikannya.) Setelah kertas  suara DPR RI nanti dilanjutkan ke DPRD Provinsi, kemudian DPRD Kabupaten dan diselang DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden,” tutupnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait