BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan bahwa regulasi tentang tahapan Pilkada serentak 2017 hingga kini belum diterima pihaknya lantaran regulasi tersebut masih dibahas oleh pemerintah pusat.
“Sampai hari ini KPU kabupaten dan kota, provinsi dan RI belum menerima peraturan KPU tentang tahapan, program serta jadwal pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia,” ujarnya, Rabu (13/04).
Meskipun begitu, ia menambahkan bahwa KPU Kabupaten Bekasi masih tetap mengacu pada UU No 8 Tahun 2015 untuk pelaksanaan Pilkada sepanjang UU Revisi belum disahkan oleh pemerintah pusat dan belum diterima dari KPU RI.
“Jadi belum bisa ditentukan tahapan itu kapan akan dimulai. Yang pasti secara aturan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu, kami di hari Selasa lalu mengikuti rakor mengenai Pilkada dengan KPU se-Indonesia yang diselenggarakan Kemendagri, bahwa Pilkada akan tetap diselenggarakan pada Rabu, 15 Februari 2017,” jelasnya.
“Dalam rapat itu Ketua KPU RI menyatakan bahwa tahapan masih dalam proses aturannya. Insya Allah, Pilkada akan tepat waktu dan tak akan molor, walaupun hingga hari ini tahapannya (10 bulan sebelum hari H pelaksanaan Pilkada) belum ada,” bebernya.
Disinggung soal persyaratan bagi calon independen untuk jumlah minimal mengumpulkan KTP, hingga hari ini pihaknya masih menggunakan persyaratan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Prinsipnya kami akan melaksanakan apa yang tertuang di Undang-Undang Pilkada itu. Karena jika diubah, maka ya akan kita laksanakan juga aturan yang diubah itu,” tambahnya.
Dia menandaskan, terkait muncul ada wacana aturan pencalonan dari jalur parpol tak perlu 10 kursi dan cukup mencalonkan dari tiap partai masing-masing, menurutnya masih dibahas.
“Memang isunya itu ada. Bahwa terjadi penurunan sarat pencalonan dari partai atau gabungan parpol. Kami prinsipnya akan melaksanakan apa yang diputuskan dalam Undang-Undang tersebut,” tandasnya. (DB)