KPAD Kabupaten Bekasi Pertanyakan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

kpad korban muaragembong
kpad korban muaragembong

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, M. Rozak mempertanyakan penanganan perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan terlapor dengan inisial AF terhadap Bunga (16) yang saat ini masih ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.

BACA : Awal Tahun 2017, KPAD Kabupaten Bekasi Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bacaan Lainnya

“Karena sampai saat ini, kami dari KPAD tidak mendapat informasi satupun dari penyidik langsung. Padahal, mestinya dalam hal ini pihak penyidik ataupun Unit PPA bisa berkordinasi langsung dengan KPAD terkait misal proses penyidikan itu sejauh mana, idealnya kan seperti itu,” kata Rozak, Kamis (02/01).

Sehingga, lanjutnya, ketika keluarga korban datang dan menanyakan persoalan ini, setidaknya KPAD Kabupaten Bekasi bisa menjelaskan hal tersebut. Apalagi, laporan yang dibuat pihak keluarga korban sudah hampir satu bulan tanpa ada kejelasan.

“Seharusnya ketika pihak kepolisian tau korban didampingi dan dalam perlindungan KPAD, maka sampaikan informasi-informasi itu,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa  Rabu, (01/02) kemarin pihak keluarga korban sudah datang dan menanyakan perkembangan kasus ini. Tetapi KPAD Kabupaten Bekasi tidak bisa menjawabnya mengingat belum ada komunikasi semenjak laporan polisi dibuat oleh pihak keluarga korban dengan nomor laporan : LP/014/09-SPKT/K/I/2017/Restro Bekasi pada tanggal 06 Januari 2017.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban, pihak kepolisian sudah melakukan penyidikan dengan mendatangi TKP untuk memintai keterangan korban, mencari barang bukti dan memeriksa saksi,” kata Rozak.

Rencananya, kata dia, KPAD Kabupaten Bekasi dan pihak keluarga korban dalam waktu dekat akan mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk menanyakan hal itu sekaligus membuat BAP perubahan.

“Kondisi psikologis korban saat ini kan sudah cukup baik dan ternyata ada keterangan-keterangan baru yang disampaikan korban sekaligus untuk melaporkan adanya tekanan dari pihak keluarga terlapor yang menuding keluarga korban telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian dan berupaya menjemput paksa korban melalui oknum petugas desa,” kata Rozak.

Sementara itu salah seorang sumber terpercaya di lingkungan Polres Metro Bekasi, mengatakan jika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikaan petugas. “Masih dalam tahap penyidikan Pak,” singkatnya saat dihubungi melalui telfon seluler. (BC)

Pos terkait