BERITACIKARANG.COM, SETU – Sebanyak 21 karung yang diduga berisi cacahan uang kertas diamankan pihak kepolisian dari sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait temuan tersebut.
“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” kata Usep Aramsyah, Rabu (04/03).
BACA: Cacahan Uang Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Setu
Lebih lanjut, Usep menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini, termasuk pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah. Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lainnya. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” tambahnya.
Sementara itu, Santo (65), pemilik lahan tempat cacahan uang ditemukan, mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya adalah potongan uang. Ia menjelaskan bahwa material tersebut dimanfaatkan untuk menguruk lahannya yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urugan, Pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.
Menurut Santo, pembuangan cacahan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu. Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, Santo mengklaim aktivitas pembuangan tersebut telah dihentikan.
“Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul cacahan uang tersebut dan memastikan keasliannya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















