BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Tiga orang begal yang melancarkan aksinya terhadap dua orang ABG perempuan di Perumahan Grand Cikarang City, Kp. Walahir, Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara pada Selasa (10/07) sore lalu berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
“Dalam waktu 24 jam kita menangkap pelaku pembegalan terhadap remaja perempuan di Cikarang Utara kemarin, ” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Kamis (12/07) sore.
Tersangka berinisial B (19) L (20) dan E (21). Ketiganya ditangkap di dekat rumahnya di Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia. Mereka masing-masing diberi hadiah timah panas di kakinya.
“Mereka berusaha kabur. Jadi petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, ” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka B yang mengancam korban dengan celurit.
Kelompok ini adalah pemain lokal yang kerap beraksi di seputar Kabupaten Bekasi dan pernah melakukan aksinya di Golf Jababeka, Deltamas, Cibatu dan Karawang. “Pengakuannya mereka sudah delapan kali beraksi,” kata dia.
Ditambahkan Rizal, biasanya pelaku ini mengincar para remaja perempuan atau anak kecil dan lelaki sendiri di yang berada di tempat sepi. Adapun yang diambil adalah HP dan sepeda motor milik korban.
“Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pelaku, B mengatakan sepeda motor yang diproleh dari hasil kejahatan dijual ke Karawang dengan harga Rp1,5 juta.
“Dijual ke Karawang. Masing-masing dapat Rp. 500 ribu perorang. Duit buat foya-foya, ” singkatnya. (BC)