Komplotan Begal Digulung Polisi, Puluhan Motor Digasak Dalam Sebulan

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz ck saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/08).
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz ck saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Polres Metro Bekasi membekukan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa disebut pembegalan.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan sebanyak tiga pelaku berinisial MF (21), MD (18) dan YR (17) merupakan komplotan pembegal yang tak segan-segan melukai korbannya.

Bacaan Lainnya

“Mereka biasa beraksi di Cikarang Barat, Tambun, Cibitung dan wilayah lainnya. Apabila melihat target, mereka tak segan-segan melukainya,” ungkap Erick saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/08).

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 40 kali dalam waktu empat bulan. Erick mengestimasi dalam sebulan, puluhan motor berhasil digasak oleh para pelaku. Sedangkan total lokasi pembegalan yang mereka lakukan ada sebanyak 68 titik.

Polisi pun melakukan pengembangan kasus berdasarkan laporan kepolisian oleh enam pelapor yang menjadi korban pembegalan maupun pencurian.

“Terkadang mereka mencuri kalau targetnya motor di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa sambil melukai korbannya yang ditemui di jalan,” ungkapnya.

Terakhir, mereka berhasil mengambil motor milik seorang tukang bubur yang hendak berangkat berjualan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung pada Senin 8 Agustus 2022 lalu.

“Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini sudah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu dilakukan mapping, dengan beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksinya,” ujar Erick.

Hasil motor curian dijual tersangka kepada dua orang penadah di wilayah Karawang, yakni RE dan SR. Mereka berdua kini juga telah diamankan oleh kepolisian.

Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (dim)

Pos terkait