BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendesak agar pembahasan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Pengupahan tidak berlarut-larut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PAN, Nurdin Muhidin mengatakan pihaknya telah mendorong agar Dinas Tenaga Kerja selaku perwakilan pemerintah di Dewan Pengupahan memperhatikan hal tersebut.
BACA : Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi Desak Penetapan Upah Sektoral
“Nah kami sudah sampaikan kepada pemerintah (Disnaker-red) karena kursinya di Dewan Pengupahan ini dominan supaya dalam hal penetapan UMSK memperhatikan waktu terlebih dahulu agar jangan sampai berlarut-larut atau jangan melewati bulan Feruari karena tanggal 1 maret itu harus segera ditetapkan oleh Gubernur,” kata Nurdin, Jum’at (26/01).
Informasi yang diterimanya, kata dia, Disnaker sendiri menargetkan perundingan dengan anggota Dewan Pengupahan lainnya yakni perwakilan Serikat Pekerja (SP) dan Pengusaha rampung di tanggal 22 Februari 2018 mendatang.
“Jangan molor karena yang dikhawatirkan adalah nanti perusahaan justru malah santai-santai karena belum ada SK penetapan UMSK sehingga secara tidak langsung angka yang akan digunakan adalah angka di tahun 2017. Hidup di 2018 tetapi upah di 2017, itu kan sangat tidak relevan karena kebutuhan-kebutuhan juga sudah naik,” ucapnya.
Terkait dengan persoalan nilai yang akan ditetapkan, pihaknya pun mendesak agar Disnaker realistis. “Kalau acuannya hanya 8,7% dari UMK sesuai PP 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, harus dilihat juga kondisi real sekarang karena mohon maaf harga beras aja udah loncat beberapa persen, katakan dari 8000 menjadi 12000. Itu kan sudah udah lebih dari 10 persen sehingga pertimbangan ini sebetulnya harus di kedepankan juga,” kata dia.
Selain itu, sambungnya, untuk pengelompokan sektor usaha juga harus jeli dan jangan sampai acak-acakan seperti tahun lalu. “Jangan acak-acakan. Misalnya epson itu kan printer, produk jadi harusnya berada di sektor I kenapa tahun kemarin turun ke sektor II. Teman-teman di Dewan Pengupahan tentunya harus jeli dong,” ucap mantan aktivis buruh ini.
Ia pun menegaskan bahwa UMSK 2018 di Kabupaten Bekasi harus segera ditetapkan mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah pelopor UMSK sejak tahun 2002 lalu. “Kabupaten Bekasi ini pelopor upah sektoral di indonesia. Daerah lain sudah bergerak, kota lain sudah bergerak tetapi kita belum. Makanya tiga komponen di Dewan Pengupahan harus bergerak duduk bareng. Upah minimum itu untuk upah pekerja lajang nol tahun jangan sampai mereka yang sudah bangkotan di juga dikasih upah minimum,” kata dia.
Apalagi, kata Nurdin, persoalan upah menyangkut daya beli masyrakat Kabupaten Bekasi. “Kalau daya belinya naik insyalallah kesejahteran lainnya juga akan naik, kontrakan juga akan laku dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyarat Kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan PP 78 tahun 2015 adalah pijakan aturan yang masih akan digunakan untuk penetapan UMK dan UMSK.
Belum ditetapkannya UMSK disebabkan saat ini pihaknya masih menunggu finalisasi hasil kajian sektor unggulan yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan perundingan UMSK. (BC)