BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak 2020 membuat perekonomian merosot. Tidak terkecuali Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan selain fokus pada penanganan serta pencegahan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus melakukan upaya pemulihan ekonomi.
Salah satu langkah cepat adalah membuka keran investasi masuk ke Kabupaten Bekasi agar ekonomi masyarakat cepat pulih dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Bekasi.
“Pandemi ini kan berdampak terhadap ekonomi masyarakat, termasuk PAD Kabupaten Bekasi karena memang situasinya anomali. Nah pemerintah daerah harus berupaya untuk memulihkannya, salah satunya membuka keran invetasi sebagai upaya penyemaian potensi-potensi pajak baru di kita,” kata Ani Rukmini, Rabu (23/06).
Namun, dia berpendapat bahwa masuknya para penanam modal itu perlu didukung dengan regulasi yang jelas. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah dinilai perlu melakukan penyesuasian sejumlah regulasi pasca dikeluarkannya Undang Undang Cipta Kerja oleh pemerintah, salah satunya terkait dengan tata ruang.
“RTRW kita kan belum diperbaharui, ini sebetulnya menjadi salah satu kendala karena pelaku usaha perlu melakukan pemetaan untuk membangun atau mengembangkan usahanya. Saat investor masuk, tentunya akan terbuka lapangan kerja dan sumber PAD baru bagi kita. Sektor-sektor yang terdampak Covid-19 akan kembali bergerak,” kata dia.
Sebelumnya, pandemi corona yang masih terus terjadi sangat mempengaruhi penerimaan dari sektor pajak daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jenal Aca mengatakan kendati saat ini sudah mulai dilakukan upaya pemulihan ekonomi dengan dibukanya kembali sejumlah kegiatan usaha, akan tetapi penerimaan pajaknya belum signifikan.
“Jadi memang masih relatif rendah penerimaannya dari target yang ada. Tapi kita optimis ini lebih baik dari tahun lalu,” kata Jenal, Jumat (18/06).
Jenal, mengungkapkan ada sektor pajak yang pada tahun ini cukup bagus dalam memberikan kontribusi, yakni pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
“Dari BPHTB kita sudah mencapai sekitar 30 persen. PBB sudah sekitar 20 persen. Jadi di masa pandemi ini BPHTB dan PBB yang jadi primadona kita. Target BPHTB kita hampir Rp1 triliun,” jelasnya.
Penerimaan pajak lainnya yang juga ikut memberikan kontribusi positif yakni dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Hingga triwulan kedua, kata Jenal, penerimaan pajaknya sudah mencapai sekitar 45 persen.
“Iya. Alhamdulillah dari PPJ sudah 45 persen dari target hampir Rp400 miliar,” katanya.
Sedangkan penerimaan pajak dari sektor hotel di Kabupaten Bekasi hingga triwulan kedua tahun ini baru mencapai 18 persen. Pandemi Covid-19 disinyalir berdampak pada penurunan tingkat keterisian kamar hotel.
“Okupansi hotel memang rendah sejak awal pandemi COVID-19. Jadi ya memang berdampak ke penerimaan pajaknya,” kata dia.
Selain pajak perhotelan, tambah Jaenal, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penerimaan pajak dari sektor hiburan belum bisa terdongkrak naik. Terlebih sejak pemberlakuan Perda Tempat Hiburan Malam, pemerintah daerah praktis mengandalkan jenis usaha bioskop, permainan, dan pertunjukan saja.
“Bioskop memang katanya sudah dibuka kembali. Ya mudah-mudahan kalau memang mereka wajib pajak yang baik, pasti akan melapor ke kita,” katanya.
Diakuinya, pada tahun ini beberapa sektor pajak masih belum bisa terdongkrak saat pemulihan ekonomi ditengah pandemi corona ini. Namun dirinya optimistis target bisa terpenuhi. Apalagi, di tahun ini ada wajib pajak baru yang berjumlah sekitar 124.
“Target tahun ini penerimaan pajak di Kabupaten Bekasi Rp1,9 triliun. Tapi kalau dengan retribusi, bisa mencapai Rp2,5 triliun. Ya mudah-mudahan tercapai,” tandasnya. (BC)