BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pembebasan biaya uji KIR yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024, bakal berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Potensi PAD Bumi Swantantra Wibamukti itu diproyeksikan berkurang sebesar Rp7,8 miliar.
BACA: Retribusi Parkir Kabupaten Bekasi Masih ‘Bocor’
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengamini jika uji KIR sekarang telah dibebaskan dari biaya retribusi.
Hal ini menjadi amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tahun 2023 perolehan PAD yang didapat dari uji KIR sebanyak Rp7,8 miliar atau sekitar 98 persen dari target. Namun setelah pemberlakuan uji KIR gratis ini tidak ada target PAD karena aturan di atasnya (undang-undang) sudah menghapus biaya,” ucapnya, Selasa (16/01).
Yana mengatakan, penghapusan biaya KIR diharapkan bisa mendorong peningkatan kondisi kendaraan yang laik jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum setiap 6 bulan sekali. “Penghapusan biaya uji KIR ini diharapkan dapat disambut positif oleh masyarakat,” ungkapnya.
Hal ini bertujuan agar keamanaan dan keselamatan bagi para pengguna jalan terjaga sebelum kendaraan yang diimiliki beroperasi di jalan raya. “Semangatnya adalah untuk keselamatan berlalu lintas karena kita tidak tahu kapan kendaraan kita remnya blong ataupun mogok karena kalau di kabupaten Bekasi sekali kendaraan mogok dampaknya (macet) bisa panjang,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS