Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ingatkan Dampak Pemangkasan Dana Transfer terhadap TPP ASN

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengingatkan adanya dampak besar dari rencana pemangkasan dana transfer oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengguncang stabilitas keuangan daerah dan berimbas langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemangkasan dana transfer lebih dari setengah triliun lebih. Dampaknya pasti terasa, terutama pada komponen TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Orang kan mendapatkan tunjangan besar karena beban kerja besar. Ketika beban kerja menurun, tentu ini juga akan menjadi pertimbangan,” kata Ade Sukron, Senin (27/10).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi akan terdampak oleh pengurangan anggaran ini, termasuk anggaran untuk kegiatan rutin dan operasional. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian besar-besaran agar anggaran tetap diarahkan pada sektor-sektor pelayanan publik yang esensial.

BACA: Kabupaten Bekasi Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait Evaluasi Tunjangan

“Belanja pegawai merupakan salah satu pos terbesar dalam APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian, bisa membebani keuangan daerah. Sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus tetap menjadi prioritas. Jadi jangan sampai belanja kelengkapan alat kantornya itu lebih besar dibanding belanja kebutuhan dinasnya, jangan sampai pembiayaan kegiatan intinya lebih kecil dibandingkan acara seremonialnya,” tegasnya.

Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus lebih kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencari sumber pendanaan lain, termasuk memaksimalkan akses dana dari pemerintah pusat dan provinsi, serta mengoptimalkan penggunaan dana CSR untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Jika langkah-langkah tersebut tidak bisa dimaksimalkan, maka TPP ini perlu dipertimbangkan. Usulannya, ada tiga skema yang dapat diterapkan, yaitu reorganisasi perangkat daerah, pemberian TPP yang disesuaikan dengan beban kerja masing-masing dinas melalui sistem remunerasi, atau menghentikan sementara penerimaan pegawai baru,” kata dia.

Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tertunda

Sebelumnya, pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat menjadi sorotan hangat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Kebijakan yang disebut sebagai bagian dari efisiensi fiskal dan penyesuaian keuangan nasional ini, ternyata berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam merealisasikan program prioritas, termasuk janji politik Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengakui jika pemangkasan anggaran ini membuat pihaknya belum dapat mengalokasikan anggaran untuk program prioritas sesuai janji politik Ade – Asep saat Pilkada lalu, seperti pemberian insentif kepada guru ngaji kampung hingga kenaikan honor RT/RW.

“Kemarin kita ketahui Ade dan Asep ini belum bisa untuk menganggarkan menuju prioritas program yang janji kepada rakyat. Makanya nanti ke depannya kita dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Bapenda akan mencari solusi supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini naik, tetapi tidak terlalu menekan masyarakat kecil,” kata Ade belum lama ini.

Selain itu, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah juga turut melakukan efisiensi anggaran untuk sejumlah kegiatan. “Ini juga perintah Kemandagri, makanya saya efesiensi, termasuk dana hibah, makan minum hingga perjalanan dinas ASN. Ini anggarannya nanti kita alokasikan untuk kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan di masyarakat” kata dia.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi mecatat bahwa dana transfer dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 akan turun signifikan, yakni sebesar Rp 649 miliar dibandingkan tahun ini. Total dana transfer yang akan diterima Kabupaten Bekasi pada 2026 adalah Rp 1,49 triliun.

“Sehingga memang perlu kebijakan-kebijakan untuk mengatasi ini, selain tentu saja kita berharap pada peningkatan pendapatan asli daerah. Namun langkah antisipasi tetap perlu dilakukan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.

Dana transfer tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp 209 miliar, DBH sumber daya alam sebesar Rp 7,2 miliar, serta DBH perkebunan sawit sebesar Rp 400 juta. Selain itu, Kabupaten Bekasi juga akan menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1,27 triliun. Namun, sebagian besar DAU memiliki peruntukan khusus yang tidak bisa diubah, seperti pendidikan, kesehatan, dan pendanaan kelurahan.

“DAU ini ada peruntukkannya seperti untuk pendidikan, kesehatan dan juga untuk kelurahan. Ini yang walaupun ada dana transfer dari pusat tapi peruntukkannya enggak bisa kita otak atik, karena sudah mengunci,” ucap Gatot.

Selain pengurangan dana transfer, keuangan daerah juga terbebani oleh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Gatot menyebutkan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 mencapai Rp 188 miliar. Jika digabungkan dengan kewajiban pembayaran iuran tahun 2026, totalnya diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

“Untuk menyesuaikan keuangan daerah, kami akan menerapkan skema pembayaran bertahap sesuai kemampuan anggaran. Kami juga akan melakukan pembaruan data untuk memastikan nilai iuran yang harus dibayarkan pada tahun 2026,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait