BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk memenuhi kewajibannya melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
BACA: Pemkab Bekasi Minta Perusahaan Alokasikan Dana CSR Untuk Program Bedah Kampung
“Saat ini di wilayah Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih dari 5000 perusahaan yang beroperasi. Jika seluruh perusahaan melaksanakan dana CSR maka akan sangat membantu pemerintah dalam upaya peningkatan pembangunan,” kata Aria, Kamis (23/01).
Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra itu pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu membuka secara transaparan pengelolaan dan penyaluraan dana CSR yang telah diberikan perusahaan selama ini serta memberi tindakan atau sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program tersebut.
Sebab, sambung Aria, berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, laporan dan evaluasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Kita punya lebih dari 5000 perusahaan yang beroperasi, tapi sampai saat ini saya sebagai fungsi pengawasan belum mendengar dan menerima tembusan laporan terkait perusahaan mana saja kah yang sudah memberikan dana CSR-nya,” kata dia.
Sehingga, kata Aria, bagi perusahaan yang belum memberikan laporan kaitan penyerahan dana CSR, maka berdasarkan Perda tersebut, di Pasal 28 ayat 2 dapat diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.
“Seharusnya, perusahaan tidak hanya sekedar memburu keuntungan semata, melainkan memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, segera memberikan laporannya secara continue ke DPRD Kabupaten Bekasi agar tidak ada kecurigaan dari DPRD maupun masyarakat soal pengalokasian CSR.
“Kita mau tahu dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, berapa perusahaan yang memberikan dana CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSR, terus sangsinya dijalankan atau tidak. Kita harus tahu itu semua,” tandasnya. (BC)