BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – A bin S (27) seorang pemuda di Kecamatan Serang Baru tega membunuh rekannya yang bernisial A bin A (27). Korban dibunuh di Kp. Nyimplung RT 04/05 Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru pada Minggu (18/02) dinihari lalu sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara ditusuk menggunakan pisau berkali-kali. Pembunuhan dilakukan lantaran A bin S kerap diejek dengan panggilan ‘Si Buntung’ oleh A bin A.
Kapolres Metro Bekasi, Kombe Asep Adi Saputra mengatakan bahwa dalam aksinya, tersangka A bin S dibantu oleh temannya yang berinisial R alias G.
“Jadi peristiwa ini bermula ketika kedua tersangka bersama korban dan empat orang lainnya yakni IS alias B, M bin S, N alias E dan M alias A minum-minuman keras bersama di rumah tersangka A bin S pada Sabtu (17/02) lalu sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kombes Asep Adi Saputra, Jum’at (10/03) siang,
“Mereka adalah teman dan saling kenal,” imbuhnya.
Tiba-tiba, lanjutnya, terjadi percekcokan mulut antara tersangka A bin S dengan korban. “Saat itu tersangka A bin S merasa tersinggung karena dikatain ‘Si Buntung’ oleh korban, karena sesuai kenyataannya, memang benar tangan sebelah kiri tersangka telah putus atau buntung,” ucapnya.
Kemudian, tersang A bin S mengajak R alias G untuk melakukan pembunuhan. Kedua tersangka lalu mengajak korban pergi berboncengan tiga dengan sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil burung di Kp. Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Tetapi saat tiba di TKP, kata Kapolres, tersangka A bin S berpura-pura ingin buang air kecil. “Lalu sewaktu korban turun dari sepeda motor, tersangka R alias G memegangi tubuh korban dari depan dan tersangka A bin S langsung menusuk rusuk kiri korban dengan sebilah pisau miliknya berkali-kali ke tubuh korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka R alias G juga ikut memukul korban berkali-kali sehingga korban mengalami luka-luka. “Korban sempat dirawat beberapa hari dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Kabupaten Bekasi,” kata Asep.
Sementara itu sepeda motor milik korban yang dibawa oleh kedua tersangka, dijual kepada MR di daerah Subang melalui perantara SS, AJ bin S, NS, TG dan NF alias L.
“Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Serang Baru melakukan penangkapan terhadap ke delapan tersangka dan menyita barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diperoleh berdasarkan hasil penggeladahan badan maupun berbagai tempat persembunyian para tersangka ialah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam tahun 2014 bernomor polisi B 3353 KPT beserta kunci kontak milik korban A bin A serta sebilah pisau dari sarungnya milik tersangka A bin S.
“Tersangka A bin S dan R alias G telah terancam dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan danPasal 365 (4) tentang Penurian Kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan 6 tersangka lainnya diancam dengan pasal 480 KHUP” tegasnya. (BC)