BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida belum bisa mengambil keputusan terkait status Kepala Desa Nagasari yang telah diitetapkan sebagai tersangka. Dia masih menunggu keterangan resmi dari lembaga penegak hukum yang saat ini menangani persoalan itu.
BACA: Belum Setahun Menjabat, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Dibui
“Kita masih tunggu keterangan resminya. Ini kan kasusnya belum final jadi jangan terlalu maju dulu. Kita akan melihat terlebih dahulu kasusnya seperti apa, biarkan aparat penegak hukum memperosesnya terlebih dahulu ,” kata Ida Farida, Kamis (11/07) pagi.
Meski demikian, Ida mengaku sudah mengirimkan jajarannya untuk mengetahui duduk permasalahan yang dialami oleh Kepala Desa Nagasari dan melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
“Jadi setiap permasalahan kita akan kesana untuk mengetahui duduk permasalahannnya terlebih duhulu. Kalau kita tau duduk permasalahannya seperti apa, tentu ini bisa menjadi bahan evaluasi kita terhadap kepala desa yang lain. Jadi jangan sampai juga kita keliru menginformasikan masalahnya,” kata Ida.
BACA: Soal Pengelolaan Tanah Kas Desa, DPMD Kabupaten Bekasi Minta Sesuai Aturan
Ida berpesan kepada Kepala Desa lain agar senantiasa menjalani tugas dan kewenangannya sesuai koridor atau ketentuan yang ada. “Semua kebijakan pasti ada regulasinya maka pahami itu dan seandainya kurang paham, kita bisa datang ke tempat mereka dan ini gratis. Sebagai pendamping pemerintah desa,tentu kita akan terus berupaya memberikan pelayanan kepada mereka dengan sebaik-baiknya. Saya sih berharap kedepan desa-desa ini bisa solid dan desa ini bisa mensejehaterakan masyarakatnya namun tetap harus dalam koridor atau ketentuan yang ada,” tutupnya.
Diketahui, Kepala Desa Nagasari, Martam (42) diamankan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi . Ia ditangkap lantaran diduga menyalahgunakannya kewenangannya dengan meminta uang sewa Tanas Kas Desa (TKD) secara paksa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang. Padahal sebelumnya, pengelola Pasar Pasir Kupang telah membayar uang sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada Kepala Desa sebelumnya.
Sayangnya, Martam tetap meminta uang sewa TKD dan mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauannya. Karena merasa ketakutan atas ancaman Martam, akhirnya pengelola Pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp 30 juta sesuai dengan permintaan Martam agar Pasar Pasir Kupang dapat tetap beroperasi dan tidak ditutup.
Akibat perbuatannya itu, Martam dilaporkan dan diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada November 2018 lalu. Dari tangan Martam, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 juta yang disimpan di dalam dua buah amplop cokelat berisi uang masing-masing Rp. 15 juta, 1 bundel dokumen Peraturan Desa (Perdes) Nagasari tentang penetapan alih fungsi TKD Nagasari yang ditandatangai Carmin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari periode sebelumnya serta 1 unit handphone dan 1 unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 111 RMA.
Selain itu petugas juga turut menyita 1 bundel Surat Perjanjain Kerjasama Sewa Guna Usaha TKD dengan nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 antara Carmin Mulyadi (pihak pertama) dengan Pengelola Pasar Pasir Kupang (pihak Kedua) serta dua lembar kwitansi penerimaan uang masing-masing pada tanggal 17 April 2017 sebesar 127 juta dan pada tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 30 juta dari saksi.
Martam yang belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Desa Nagasari disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI tentang tindak pidana pemberantasa korups dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (BC)