BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Deni Santo bakal dipanggil Inspektur Jendral Kementerian Agrari dan Tata Ruang (ATR) menyusul dua oknum pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli dan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah.
Dua oknum berinisial I dan H alias B ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan barang bukti uang senilai Rp. 20 juta.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR Horison Mocodompis mengatakan, Deni akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas penetapan dua pegawainya sebagai tersangka.
“Saat kejadian, kepala kantor langsung menghubungi kami untuk mengklarifikasi, namun pada waktu itu belum ada gelar (perkara) dari penegak hukum,” kata Horison saat dihubungi pada Minggu (18/03) siang.
Horison mengaku, pihaknya juga belum mendapat informasi resmi di level kementerian terkait penetapan dua oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Namun dia memproyeksikan, informasi resmi yang diedarkan baru sebatas di level kepala kantor setempat.
Karena itu, kata dia, Inspektur Jendral bakal memanggil Deni untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. Anggota dari pengawas internal di kementerian itu akan menanyakan langsung ke Deni dalam fungsi pembinaan. “Tentu ada kewajiban ke situ (pemanggilan-red),” ujarnya.
Meski ditangani kepolisian, namun kementerian akan tetap menindaklanjuti kasus ini di lingkungan internal. Petugas akan mempelajari klarifikasi yang diberikan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada pencopotan Deni Santo sebagai Kepala BPN Kabupaten Bekasi.
“Semuanya punya mekanisme (pencopotan-red). Tentu akan dipilah petugas, apakah perbuatan ini orang per orang atau bukan. Nanti kementerian yang akan menentukan tindakan yang seharusnya dilakukan,” kata dia. (BC)