Kepala BPBD Jawa Barat Ditunjuk Jadi Pj Bupati Bekasi

Alm. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat mendampingi Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani Ramdhan saat musibah banjir di Kabupaten Bekasi Februari 2021 lalu.
Alm. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat mendampingi Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Dani Ramdhan saat musibah banjir di Kabupaten Bekasi Februari 2021 lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

Dani ditunjuk menggantikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia karena sakit setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

BACA: DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Bekasi

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.32/4702/OTDA tertanggal 21 Juli 2021.

Dalam SK itu disebutkan, Dani diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat.

Disebutkan pula masa jabatan Pj bupati paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Moch. Imam Yunizar mengatakan rencananya Dani akan diantik menjadi Pj Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil esok hari.

“Rencananya besok pelantikannya, jamnya belum tau tergantung jadwal Pak Gubernur,” kata dia, Rabu (21/07).

Jika telah dilantik, sambungnya, maka dengan demikian Dani Ramdan sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi.

“Rencananya pelantikan dilakukan secara virtual dan secara langsung. Kalau sudah dilantik, beliau sudah bisa bekerja di Bekasi,” ungkap dia.

Imam mengatakan, Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi selama setahun, jika memungkinkan ia bakal dilakukan perpanjangan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Masa periode menurut aturan setahun, tapi bisa kurang karena Maret-kan berakhir masa jabatannya, kalau sudah selesai bisa diperpanjang bisa juga diganti pejabat yang baru gimana Pak Gubenur,” tandasnya. (BC)

Pos terkait