Kendala Air, Pos Damkar Kecamatan Serang Baru Belum Terpakai

Terkendala air, Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi hingga kini tidak digunakan sejak rampung dibangun pada tahun 2022 lalu.
Terkendala air, Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi hingga kini tidak digunakan sejak rampung dibangun pada tahun 2022 lalu.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU  – Bangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) yang terletak di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi hingga kini tidak digunakan. Padahal kondisi bangunannya sudah selesai dibangun sejak tahun 2022 lalu.

BACA: Dipicu Pembakaran Sampah, 6 Kios Semi Permanen di Serang Baru Ludes Terbakar

Bacaan Lainnya

Camat Serang Baru, Denny Mulyadi mengatakan keberadaan pos pemadam tersebut diperlukan untuk memastikan setiap warga di wilayahnya  merasa aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran.

“Informasi sementara karena (pos damkar) tidak ada sumber airnya. Padahal keberadannya sangat diperlukan sebagai bentuk antisipasi karena disini kan banyak perumahan dan daerah padat penduduk juga,” kata dia.

Namun demikian, dirinya menegaskan keberhasilan penanggulangan bencana kebakaran tidak hanya bergantung pada keberadaan pos pemadam saja melainkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.

“Kita rutin sosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran. Mulai dari cek instalasi listrik, tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membakar sampah di tempat yang tidak semestinya,” ucapnya.

BACA: Pemkab Bekasi Bakal Tambah 3 Pos Pemadam Baru

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya mengatakan pihaknya telah mengusulkan pengadaan atau instalasi air bersih untuk memenuhi kebutuhan pos damkar Kecamatan Serang Baru.

“Sudah kita usulkan di ABT (APBD Perubahan) untuk instalasi airnya karena disitu kan airnya susah ya. Kalau sarana dan prasarana hingga SDM sudah siap, tinggal airnya saja. Itu sudah diusulkan tahun ini,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait