BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kawanan begal kembali beraksi di Jalan Raya Kalimalang, Desa Wangung Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/12) dinihari sekitar pukul 02.40 WIB. Kali ini, korbannya seorang pengendara sepeda motor Honda CB 150 R mengalami luka bacok ditubuhnya.
Akibatnya, korban yang berinisial MKS, (22), menderita luka sabet di pergelangan tangan kiri dan pipinya. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Medirosa Cikarang karena mengalami kondisi sangat kritis.
”Selain menderita luka, korban juga kehilangan sepeda motor Honda CB 150 R bernopol B 3615 FPQ miliknya,” ujar Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi. Menurut dia, Kasus perampokan sepeda motor itu terjadi begitu cepat, tak lebih dari lima menit.
Saat itu, korban yang merupakan warga Kp. Kalenderwak RT 03/02, Desa Karangsari, Cikarang Timur Kabupaten Bekasi ini hendak menjemput adiknya di kawasan MM2100, Cikarang Barat. Di tengah jalan tiba-tiba sepeda motornya dipepet oleh tiga pria yang datang dari arah belakang.
Ketiga pelaku yang juga datang menggunakan Honda CB 150 R ini langsung memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku kemudian menarik jaket korban hingga dia terjatuh. Setelah korban jatuh, pelaku langsung membacok tangan kiri korban dengan menggunakan sajam.
Melihat korban terkapar, kata dia, pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor korban. Korban yang sudah tak berdaya hanya bisa melihat kawanan begal tersebut melarikan diri ke arah Timur. Korban lalu berteriak minta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pertolongan dan melaporkan peristiwa perampokan itu kepada pihak kepolisian. Petugas yang mengetahui itu langsung mengevakuasi korban ke RS Medirosa Cikarang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus menambahkan, meski korban menderita luka tapi polisi berhasil menggali keterangannya soal ciri-ciri pelaku. Kepada penyidik, korban mengaku ketiga pelaku mengenakan jaket hitam namun dua di antaranya tidak memakai helm.
Meski begitu, Kunto tidak bisa membeberkan soal ciri-ciri fisik tersangka karena untuk kepentingan penyelidikan. Bahkan, pelaku merupakan pemain lama dalam dunia perampokan. Sebab saat beraksi, pelaku membekali dirinya menggunakan senjata tajam dan tega menganiaya korban hingga terluka.
Apabila tertangkap pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/tajam tanpa ijin dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, kasus ini ditangani Polsek Cikarang. (BC)