BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan di wilayahnya untuk menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Seruan yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja pada tanggal 14 Februari 2026 dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Dalam seruan tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan dengan menghentikan segala bentuk kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi, dan sejenisnya untuk selama-lamanya.
BACA: Soal Penegakan Perda Pariwisata, Damin Sada: Jangan Mencla-Mencle, Pemkab Bekasi Harus Tegas!
Selain itu, Pemkab Bekasi turut meminta para pengusaha jasa makanan, seperti restoran, kafe, warung makan, warung kopi, atau usaha sejenis lainnya, untuk tidak membuka dan menyediakan makanan serta minuman secara terbuka pada siang hari.
Langkah ini diharapkan dapat menunjukkan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















