Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara Tindak Pidana

Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/07).
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (09/07). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dilarutkan atau dipotong dengan alat.

BACA: Gak Kapok! 3 Begal Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang terjadi antara bulan Januari – Juni 2024. Pemusnahan dilakukan karena kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkraaht)

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dari 37 perkara dengan berat 994,9867 gram dan ganja dari 11 perkara dengan berat 780,6687 gram. Kemudian 13 senjata tajam dari 13 perkara, obat-obatan daftar G sebanyak 36.474 butir dari 20 perkara, 15 unit handphone dari 15 perkara dan 16.000 batang rokok tanpa cukai dari 1 perkara.

“Kita memusnahkan barang bukti perkara dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Termasuk rokok tanpa pita cukai, kemudian barang bukti narkotika maupun obat-obatan daftar G, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Dwi Astuti Benniyati.

Dwi Astuti Benniyati menyoroti kasus kepemilikan senjata tajam yang masih tinggi. Senjata tajam yang dimusnahkan mayoritas berasal dari kasus pencurian dengan kekerasan atau yang kerap disebut dengan begal.

“Perkara ini termasuk marak kalau di Kabupaten Bekasi. Terkenalnya kalau di lampung itu begal ya, ternyata setelah saya masuk kesini, perkara begal di Kabupaten Bekasi ini masih tinggi juga. Tentunya ini harus bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasi ini,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait