Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara, Didominasi Narkotika dan Obat Keras

Pemusnahan barang bukti di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jumat (10/04).
Pemusnahan barang bukti di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jumat (10/04).

‎BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan pengadilan periode Januari – Maret 2026. Acara pemusnahan tersebut berlangsung di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Jumat (10/04).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pidana.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah implementasi dari tugas kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya hukuman badan, tetapi penyelesaian terhadap barang bukti juga harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Semeru menjelaskan bahwa langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara menyeluruh.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan membantu menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

BACA: Bertahan 3 Dekade! Peredaran Pil Koplo di Kabupaten Bekasi Sudah Mengakar?

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 478,188 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1.906,0172 gram dari 21 perkara, serta ekstasi sebanyak enam butir dengan berat total 2,9 gram dari dua perkara.

Selain itu, obat-obatan terlarang yang dimusnahkan mencakup tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir dari total 17 perkara.

Selain narkotika dan obat-obatan keras, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain sabun sebanyak 484 buah dari 1 perkara, senjata tajam sebanyak sembilan bilah dari 9 perkara, senjata api mainan tiga unit dari 3 perkara, senjata api rakitan satu unit dari 1 perkara, senapan angin satu unit dari 1 perkara, serta telepon genggam sebanyak 30 unit dari 16 perkara.

Semeru mengungkapkan bahwa kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Selain itu, kasus persetubuhan anak di bawah umur serta pelanggaran kesusilaan juga menjadi sorotan.

“Kalau yang konvensional ya pencurian, terus penipuan. Juga yang agak rentan sekarang ini kejahatan obat-obatan, undang-undang kesehatan dan juga narkotika. Terus juga persetubuhan, kesusilaan itu menonjol di sini,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus berupaya memberikan penerangan hukum kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada generasi muda terkait bahaya tindak pidana.

“Selain eksekusi yang bertujuan memberikan efek jera melalui hukuman yang optimal, kami juga menjalankan upaya preventif melalui berbagai program seperti Jaksa Masuk Sekolah dan penerangan hukum kepada masyarakat serta instansi dan lainnya,” kata Semeru.

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait