BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk menertibkan perusahaan penunggak iuran, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng sejumlah pihak untuk bergabung dalam Tim Terpadu Khusus Penegak Hukum. Salah satu yang digandeng adalah Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil menangih tunggak sebesar Rp. 6 miliar dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang membandel.
“Tenaga kerja itu kan menjadi kewajiban perusahaan untuk diikutsertakan dalam jaminan sosial, namun pada kenyataannya ada perusahaan yang tidak mengikutsertakannya. Kasus demikian yang banyak terjadi yang akhirnya kami lakukan penagihan dalam rangka pemulihan keuangan negara,” kata Risman Tarihoran, Rabu (21/02) siang.
Dikatakan olehnya, kenakalan perusahaan yang tidak menyertakan seluruh karyawannya dalam jaminan sosial tersebut kerap terjadi. “Nilainya tidak banyak. Misalnya perusahaan ada 100 karyawan, tapi yang didaftarkan hanya 80 karyawan. Tapi karena yang melakukannya banyak, jadi ketika diakumulasikan nilainya besar juga,” kata dia.
Penagihan itu dilakukan setelah Kejaksaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan beberap waktu lalu. “Jumlah ini dipastikan terus bertambah, masih bergerak karena penagihan juga terus kami lakukan. Dibandingkan tahun lalu pun, diprediksi jumlah penagihan tahun ini akan lebih meningkat,” kata dia.
Sementara untuk kerjasama dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni BPJS Kesehatan, Kejari Kabupaten Bekasi telah berhasil menagih uang tunggakan sebesar Rp. 1,25 milyar. (BC)