BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi pada proyek pembangunan jembatan yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Rudi Panjaitan mengatakan belum dikelurakannya SPDP dikarenakan masa pemeliharaan jembatan yang menyedot anggaran Rp.5,6 Milyar di APBD tahun 2016 tersebut baru berakhir di bulan Mei 2017.
BACA : Konsultasi Kasus Jembatan Muaragembong, Kadis PUPR Diam-Diam datangi Kejaksaan
“Belum ada SPDP karena masih lidik dan pengumpulan berkas, karena masa pemeliharaannya baru selesai bulan Mei ini,” kata Rudi, Jum’at (19/05) kemarin.
Ia mengatakan meski masih dalam masa pemeliharaan namun tahapan penanganan dugaan korupsi pembangunan jembatan itu dipastikan akan terus dilanjutkan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
BACA : Terkait Kasus Jembatan Muaragembong, Kepala Dinas PUPR diperiksa Polres Metro Bekasi?
Disinggung ada beberapa istansi hukum lainya yang juga melakukan penyelidikan dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut seperti Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, kata Rudi hal itu bukan menjadi suatu kendala. Sebab, nantinya ketiga istansi akan melakukan kordinasi ketika hendak menaikan status perkara itu dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
“Tergantung SPDP. Bila kejari keluarin lebih dahulu nantinya kejaksaanlah yang berhak melakukan penyidikan, karena ketika kejaksaan mengeluarkan SPDP akan diberikan juga tembusan kepada penegak hukum lainya seperti Polres dan Polda,” ucapnya.
BACA : Soal Kasus Jembatan Muaragembong, Dewan Anggap Pernyataan Kadis PUPR Cuma ‘Ngeles’
Menurutnya pasca banyak pihak yang melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan itu ke Kejari, pihaknya mengklaim tidak tinggal diam seperti asumi publik sebab pihaknya mengacu jika dalam masa pemeliharaan masih tanggung jawab pihak ke tiga (rekanan).
“Kemarin kejaksaan belum bisa masuk karena masih dalam pemeliharaan. Sabar saja kejari pasti akan tindak tegas,” katanya.
Lebih jauh dikatakanya jika benar dengan adanya jembatan itu merugikan masyarakat sekitar karena parahu nelayan setempat tidak bisa melalui sisi bawah jembatan karena jarak antara permukaan air dan jembatan terlalu pendek. artinya jembatan itu sudah salah dari perencanaan awal. “Dugaan sementara Yang salah di perencanaannya,”singkatnya.
Diketahui akhir-akhir ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adang Sutrisno, sibuk mendatangi ketiga istansi hukum yang menangani dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan,mulai dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Saat dikonfirmasi, Adang mengatakan kedatangannya adalah untuk berkonsultasi terkait dengan proyek jembatan tersebut, sehingga menjadi pertanyaan besar banyak pihak. Sebab, ketika Eksekutif mendatangi Yudikatif pada saat bermasalah bisa jadi diduga ada main mata dalam pertemuan tersebut. (BC)