BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengapresiasi tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang hingga kini terus menyoroti dan menanggapi laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait banyaknya dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD).
Contohnya, seperti yang saat ini ramai dibicarakan yakni dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang utara dan Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.
BACA : Selain Karang Asih, Kejaksaan Juga Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Setialaksana
Ketua Komisi I DPRD Yudi Darmansyah meminta kepada pihak kejaksaan untuk bisa menegakkan supermasi hukum yang adil-adilnya dan tidak pandang bulu dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Sebab, kata dia, ADD merupakan hak masyarakat yang seharusnya sudah bisa dinikmati pembangunannya namun terhambat oleh kelakuan nakal para oknum-oknum kepala desa.
“Kami berharap penegak hukum (Kejari-red) bisa bertindak tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa sesuai aturan undang-undang yang ditentukan,” kata Yudhi Darmansyah, Kamis (12/07).
Dengan ditindaktegasnya para oknum Kades yang saat ini dilaporkan, Yudi berharap, bakal menjadi contoh bagi desa lain agar kedepannya tidak ada lagi yang berani bermain-main dengan dana desa.
“Kajadian ini bisa menjadi pelajaran buat kades yang lainya agar menjalankan dan menggunakan anggaran harus sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Menurutnya peran DPRD dalam pengawasan dana desa tidak terlalu jauh. Sebab kata dia,pengawasan sepenuhnya ada di inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). DPRD hanya bisa melakukan kordinasi dan mengarahkan dinas terkait agar selalu mengawasi realisasi dana desa.
“Komisi I memang tidak langsung mengawasinya. Hanya saja kami selalu kordinasi dan memberikan arahan dan teguran ke dinas terkait,” kata dia.
Pihaknya berharap agar kedepan para penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian bisa lebih fokus dalam pencegahan sehingga hal yang bisa merugikan keuangan negara bisa diminimalisir.
“Kita berharap para penegak hukum bukan dalam langkah penegakan saja artinya harus bisa juga mempunyai inovasi langkah pencegahan sehingga penyelewengan dana desa jangan sampai terulang lagi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, selain di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kejari Kabupaten Bekasi juga mengakui saat ini tengah menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa di Desa Setia Laksana di Kecamatan Cabangbungin. (BC/SAR)