BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi semakin memanas. Kegiatan Keagamaan pun, rentan digunakan oleh tiap pasangan calon sebagai sarana kampanye.
Divisi Hukum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono, menjelaskan bahwa prinsipnya Pawaslu Kabupaten Bekasi tidak melarang pasangan calon untuk melaksanan ibadah, termasuk menghadiri undangan kegiatan keagamaan.
Hanya saja, kata dia, pada saat menghadiri undangan pasangan calon tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Hal itu, sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.
“Cuma yang tidak boleh, saat hadir menyampaikan visi missi, menyebarkan alat kampanye dan mengajak warga untuk mencoblosnya,” kata Iwan.
“Untuk hadir saja, jelas tidak dilarang. Kita berhak bersilatirahmi dengan tokoh agama atau dengan semua umat, untuk silaturahmi,” imbuhnya.
Untuk saat ini, kata Iwan, setiap kehadiran pasangan calon bisa dilihatnya konteks pembahasannya. Bila menyimpang dan tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka perlu adanya laporan. Disitulah letak pengawasan oleh warga.
Ia pun menegaskan bahwa sepatutnya setiap pasangan calon memahami bentul mengenai regulasi Pilkada sehingga ketika memasuki tempat atau kegiatan tertentu yang dilarang oleh undang-undang tidak menjadikannya sebagai sarana kampanye. “Sehingga tidak melakukan pelanggaran dan kaidah kampanye,” tandasnya. (BC)