Kasus Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan, 3 Pelaku Ditangkap

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria paruh baya berinisial TW (54) di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (30/03) lalu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya yang diduga kuat merupakan asam sulfat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metri Bekasi, Kombes Sumarni mengatakan berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

BACA: Pria Paruh Baya di Tambun Selatan Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh OTK

Dari hasil penyelidikan sementara, PBU berperan sebagai otak dibalik kejadian itu. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana, serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta. MS menjalankan aksi penyiraman, sementara SR bertugas mengendarai sepeda motor saat kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini sudah direncanakan dengan sangat rapi. Ada peran masing-masing pelaku, mulai dari otak kejahatan hingga eksekutor di lapangan” ungkapnya, Jum’at (03/04).

Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah dendam dan sakit hati yang telah lama dipendam oleh PBU terhadap korban. “Motif utama tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati terhadap korban,” jelas Sumarni.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius yang dialaminya. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman karena menggunakan bahan berbahaya.

“Kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus penyiraman air keras ini adalah kejahatan serius dan kami pastikan proses hukumnya berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait