BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kasus penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya, AA, dan istrinya, HNH, yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, akhirnya mencapai titik perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice. Kedua tersangka kini telah dibebaskan pada Minggu (23/03) kemarin setelah berhasil menyelesaikan proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
“Mediasi dilakukan dengan diskusi antara pihak pelapor dan terlapor hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/03).
Onkoseno menjelaskan bahwa pembebasan kedua tersangka dilakukan setelah pihak pelapor, Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, sepakat untuk mencabut laporan polisi terhadap AA dan HNH. Kesepakatan ini menjadi dasar dilanjutkannya proses Restorative Justice.
“Setelah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, pelapor mencabut laporannya, sehingga proses perdamaian atau Restorative Justice dapat dilanjutkan,” tambah Onkoseno.
Menurut Onkoseno, upaya mediasi sebenarnya telah dimulai sejak sebelum kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada tahap awal mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga proses hukum tetap berjalan. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama sekitar satu minggu, mediasi akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Dalam proses Restorative Justice ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor dan pemenuhan dokumen administrasi lainnya,” jelas Onkoseno.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang terkait dugaan penggelapan dana oleh AA dan HNH. Sebagai mantan Kepala Sekolah dan bendahara SDIT Atssurayya, keduanya tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sekolah. Audit yang dilakukan pihak yayasan menemukan adanya kerugian finansial, yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada pihak kepolisian. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS