BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kasus penemuan jasad wanita di Perumahan Grand Permata City, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia pada tanggal 12 April 2019 lalu terungkap. Korban diketahui berinisial TS (46) yang dibunuh oleh T (42) suaminya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan usai membunuh istrinya, T sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Serpong – Polres Tangerang Selatan pada tanggal 21 April 2019 lalu.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Mungkin karena terbayang-bayang korban, hatinya pun tidak enak hingga akhirnya memilih mengakui kesalahannya. Kami jemput, kemudian kami mintai keterangan dan tersangka pun mengakui perbuatannya,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara, saat gelar perkara di Lobby Polres Metro Bekasi, Senin (29/04).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, motif pembunuhan terjadi lantaran tersangka sakit hati kerap dihina oleh korban. Sejak menikah siri enam tahun lalu, pertengkaran kerap terjadi di antaranya akibat permasalahan ekonomi.
“Motif tersangka sakit hati karena sering dicaci maki oleh korban. Sebagai laki-laki dan kepala rumah tangga, tidak terima. Kejadian itu berulang hingga emosinya terakumulasi lantas tidak terkendali,” ungkapnya.
Sementara itu T terlanjur sakit hati lantaran selalu menjadi bahan hinaan korban. Emosinya pun memuncak tatkala uang belanja sekaligus modal untuk membuka usaha sebanyak Rp 20 juta, dihabiskan oleh korban. Selain untuk kebutuhan hidup, uang tersebut rencananya untuk modal usaha pakaian kredit jelang lebaran.
“Jadi itu uang hasil jual ikan di kampung di Sragen, ada Rp 20 juta. Saya kasih buat belanja sama buat modal saya buka usaha di Bekasi. Tapi ternyata katanya habis. Tidak tahu untuk apa tapi habis, di situ saya tidak tahan lagi,” ucap dia.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, T melarikan diri dengan maksud menenangkan pikiran. Dia melarikan diri ke Malang, Semarang, Cirebon hingga Tangerang. Namun bukannya membuat pikiran tenang, T justru malah makin tertekan. “Saya tidak kuat lagi, stres. Jadi ya sudah saya menyerahkan diri,” ucap dia.
Atas peristiwa tersebut, kepolisian menjerat T dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun.
Diketahui, jasad TS ditemukan dalam kondisi membusuk oleh warga di Perumahan Grand Permata City pada Jum’at 12 April 2019 siang sekitar pukul 14.50 WIB. Penemuan berawal atas kecurigaan warga yang mencium bau tak sedap dari rumah yang dihuni TS.
Warga kemudian melaporkan temuan itu ke ketua RT setempat dan meneruskannya ke pihak kepolisian. Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara polisi menemukan adanya kejanggalan atas kematian korban mengingat saat ditemukan leher korban terlilit tali tambang warna orange. Dari keterangan warga, korban diketahui tinggal bersama T. Namun, suaminya itu telah kabur meninggalkan istrinya dalam keadaan tak bernyawa. (BC)