BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Keduanya berinial I dan H alias B. Mereka terjaring dalam Operasi Tangka Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli pada Selasa (13/03) lalu.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistiawan menjelaskan penangkapan terhadap I dan H alias B berawal ketika Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai BPN Kabupaten Bekasi terkait penerbitan peralihan hak sertifikat tanah.
“Jadi ada 75 sertifikat yang diurus oleh pemohon. Setelah sertifikat itu selesai, pemohon diminta untuk membawa uang sebesar Rp. 400 ribu untuk setiap sertifikatnya,” kata AKBP Luthfi Sulistiawan saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at (16/03) sore.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita Tim Saber Pungli adalah sebesar Rp. 10 juta. “Tetapi setelah dikembangkan bertambah menjadi Rp. 20 juta,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sambungnya, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti. Adapun alat bukti yang dimaksud sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
“Sampai saat ini masih berproses dalam rangka pemenuhan alat bukti yang ada. Kita pun akan meminta keterangan ahli yang akan diagendakan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Ia memastikan, progres penyidikan kasus dugaan Pungli di Kantor BPN Kabupaten Bekasi ini akan terus berlanjut hingga tahap akhir dan akan informasikan kepada awak media mengenai hasilnya.
“Ini tahap awal dulu. Kedepan, progres dari penyidikan ini akan kita informasikan,” kata dia. (BC)