Karyawan dengan Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kriterianya!

Ilustrasi karyawan cafe
Ilustrasi karyawan cafe

BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi. Melalui kebijakan stimulus terbaru, karyawan gaji di bawah 10 juta bebas pajak setelah pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.

Awalnya, insentif ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya tertentu seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, serta furnitur dan produk kulit. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperluas kebijakan tersebut ke sektor lain, termasuk pariwisata.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa insentif ini kini juga berlaku bagi pekerja di hotel, restoran, dan kafe.”Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata dia.

BACA: Kabupaten Bekasi Gali Pendapatan Daerah dari DBH Pajak Penghasilan

Perluasan insentif ini memungkinkan pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan bersih setiap bulan. Estimasi tambahan pendapatan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada besaran gaji dan tarif pajak yang dibebaskan. Tambahan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk mendukung program ini. Sebanyak Rp120 miliar telah disiapkan untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025, sementara alokasi dana untuk tahun 2026 meningkat menjadi Rp480 miliar. Dengan peningkatan anggaran ini, lebih banyak pekerja diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

Kebijakan ini mendapat apresiasi luas karena menyasar langsung kebutuhan riil pekerja dengan upah menengah ke bawah. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, stimulus ini juga diperkirakan akan memberikan efek positif bagi industri pariwisata. Dengan daya beli masyarakat yang meningkat, konsumsi layanan seperti hotel, restoran, dan kafe diperkirakan akan ikut terdongkrak, sehingga membantu menggerakkan roda perekonomian di daerah-daerah wisata. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait