BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi mulai berlaku dan digelar hari ini, Rabu (25/9). Masa kampanye para Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berlangsung hingga 23 November mendatang.
Sebelum masa kampanye hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah melakukan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
BACA: KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada
KPU Kabupaten Bekasi mencatat, total terdapat tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024.
Pasangan nomor urut satu yakni Dani Ramdan dan Romli HM. Mereka diusung oleh enam partai politik, yakni PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PSI dan Partai Gelora.
Selanjutnya, nomor urut dua diperoleh paslon BN Holik Qudratulloh dan Faizal Hafan Farid. Mereka didukung empat partai politik yakni Partai Gerindra, PKS, Partai NasDem dan PAN.
Kemudian, nomor urut tiga diperoleh paslon Ade Kuswara K dan Asep Suryaatmaja. Mereka didukung oleh empat partai politik (parpol) yakni PDI Perjuangan, PBB, PPP dan Partai Buruh.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengingatkan agar para kandidat di Pilkada Serentak 2024 mematuhi aturan dalam kampanye yang akan dimulai hari ini
“Kami sudah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye, kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini,” kata dia, Rabu (25/09).
Setelah masa kampanye Pilkada 2024 usai, agenda pemungutan suara dilakukan pada 27 November.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kemudian dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS