BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Jajaran Kepolisian Sektor Babelan menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan dan tempat penjualan Minuman Keras (miras) oplosan yang berada di Kp. Babelan RT 03/ 09 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan, Sabtu (07/04) lalu.
“Jajaran Kepolisian sektor Babelan telah melakukan penggerebekan sebuah kontrakan yang juga dijadikaan sebagai tempat tinggal dan mengedarkan miras oplosan pada hari sabtu (7/4/2018),Pukul 20:00 Wib.”Kata Kepala Kepolisan Sektor Babelan, Kompol Suriyat, Senin (09/04) pagi.
Ia menjelaskan penjual miras oplosan berinisial A.N. (30) warga Kp. Kepuh Kelurahan Cabang Bungin Kecamatan Cabangbungin. Adapun barang bukti yang berhasil di sita 3 Botol ukuran besar Big cola, 30 paket plastik ukuran 1 liter.
“kemudian barang bukti dan penjualnya digelandang ke kantor Polsek Babelan untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak melalukan perbuatannya kembali” Kata Kapolsek
Selajutnya, kata dia, operasi ini akan terus menerus dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, karena menurutnya seseorang apabila dalam keadaan mengkonsumsi miras dapat memicu seseorang lebih berani untuk berbuat yang negatif sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayahnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh element warga masyarakat apabila mendengar dan mengetahui terkait adanya peredaran miras oplosan diwilayah, agar segera melaporkan ke anggota Bhabinkamtibmas atau Kantor Polsek Babelan untuk dilakukan tindakan. (BC)