BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pandemi covid-19 menyebabkan retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Bekasi terdampak. Banyaknya pekerja asing yang kembali ke negara masing-masing membuat pemerintah daerah setempat menurunkan target pendapatan dari sektor ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan target penerimaan IMTA 2021 semula ditetapkan sebesar Rp34 miliar namun terhitung sejak triwulan kedua sampai ketiga tahun ini terjadi penurunan hingga tidak mencapai target.
“Triwulan pertama sebenarnya masih tercapai. Ini jadi evaluasi kami dan saya akan lapor ke pimpinan untuk menurunkan targetnya. Berapa target realistis selanjutnya sedang kita rapatkan,” kata Suhup, Kamis (05/08).
Target Rp34 miliar tersebut, kata dia, ditetapkan mengingat di tahun sebelumnya pihaknya berhasil menerima pendapatan dari sektor ini sebesar Rp32 miliar namun pandemi COVID-19 berimbas pada penerimaan selanjutnya.
“Faktor utamanya karena banyak perusahaan yang menarik tenaga asingnya akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” kata dia.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ada 2.100 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bekasi dan terdaftar sebagai objek wajib bayar IMTA karena telah mengajukan perpanjangan izin. Sesuai ketentuan setiap tenaga asing berstatus wajib bayar IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 Dolar Amerika dalam sebulan.
“IMTA itu awalnya urus izin di kementerian, setelah setahun masa kerja mereka mengajukan perpanjangan ke kami. Semoga pandemi ini segera berakhir agar penerimaan sektor IMTA kembali maksimal,” kata dia. (BC)