Kabupaten Bekasi Tambah 981 ASN PPPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah/janji 981 ASN PPPK secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (01/09).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah/janji 981 ASN PPPK secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (01/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menambah sebanyak 981 aparatur sipil negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.

Bupati Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa 981 ASN PPPK tersebut berasal dari tenaga non-ASN yang sebelumnya telah diusulkan dan berhasil lolos seleksi tahap II. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Bacaan Lainnya

“Intinya, setelah dilantik mereka harus bersemangat dan penuh tanggung jawab. Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” ujar Ade Kuswara Kunang usai melantik dan mengambil sumpah/janji 981 ASN PPPK secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (01/09).

BACA: Bupati Usulkan Skema Paruh Waktu untuk Honorer yang Belum Dapat Formasi PPPK

Bupati juga menegaskan bahwa PPPK yang tidak menunjukkan produktivitas kerja akan mendapat evaluasi dan sanksi. Selain itu, ia mengimbau kepada kepala perangkat daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN guna mengisi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, mengingat anggaran belanja pegawai telah mencapai lebih dari 40%.

“Kabupaten Bekasi ini belanja pegawai sudah 40% lebih. Saya mengingatkan dan mengimbau kepada Kepala Dinas tidak merekrut lagi karena anggaran kita juga sudah memuncak dalam belanja pegawai,” tegasnya.

BACA: Belanja Pegawai Bengkak, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Optimalisasi PAD

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan bahwa pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66.

“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka harus lebih baik, lebih produktif, dan berbeda dengan saat masih menjadi honorer,” kata Endin Samsudin.

Endin juga menyebutkan bahwa dengan status baru sebagai PPPK, para pegawai kini mendapatkan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kerja. Ia menambahkan bahwa kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun, namun kinerja mereka tetap akan dievaluasi secara berkala.

“Evaluasi bisa dilakukan setiap tahun, bahkan enam bulan juga bisa dilakukan. Kepala perangkat daerah yang menilai langsung, sedangkan BKPSDM menjadi fasilitator. Jika ada yang melanggar aturan, prosesnya akan melalui BKPSDM,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait