BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Bekasi menandatangani komitmen bersama dalam mensukseskan program Satu Data Indonesia. Komitmen tersebut dilakukan sebagai wujud kesiapan dalam pengelolaan data yang terintegrasi dalam merealisasikan program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita menandatangani komitmen bersama dan ini dijadikan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Jadi kedepannya, kalau dinas tidak menyetorkan data yang sudah dimasukan dalam komitmen itu bisa mengurangi skor kinerja bulanan,” kata Dani Ramdan usai melakukan penandatangan komitmen di Ruang Rapat KH. Ma’mun Nawawi, Komplek Pemda Kecamatan Cikarang Pusat.
BACA: Data Kemiskinan di Kabupaten Bekasi Belum Terintegrasi
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, dalam pengelolaan satu data, Kepala Badan Perencanaan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi berperan sebagai koordinator data. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi sebagai wali data, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebagai produsen data.
Dani Ramdan menjelaskan, dalam implementasinya setiap Dinas ditentukan data pokok bulanan. Misalnya, pada Dinas Pertanian berkaitan dengan produksi gabah, ternak dan seterusnya disampaikan capaian setiap bulannya. Atau pada Dinas Kesehatan (Dinkes), berkaitan dengan layanan pasien apa yang ditangani.
“Bisa lima atau 10 data yang harus disediakan setiap perangkat daerah. Koordinatornya Bappeda operatornya Diskominfosantik,” katanya.
Komitmen tersebut menjadi salah satu dukungan terhadap Penyelengaraan Satu Data Jawa Barat dan Penyelengaraan Satu Data Indonesia, yang didalamnya meliputi tentang menjalankan fungsi sebagai Produsen Data, menjadikan data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengandalian dan pelaporan program/kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, menjalankan prinsip Satu Data Indonesia yaitu data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, memiliki meta data, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode refrensi atau data induk, melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan publikasi data yang akuntabel. Serta menyampaikan data kepada Walidata sesuai waktu rilis data, dan apabila tidak menyampaikan data akan berdampak pada Kinerja Perangkat Daerah. (riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS