BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Sebagai wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 5.682.432 batang rokok ilegal.
“Bea Cukai Bekasi menjalankan fungsinya sebagai community protector dan pada hari ini barang hasil penindakan tersebut kita musnahkan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, Rabu (06/12).
BACA: Linmas Diajak Ikut Pantau Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Bekasi
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan. “Total barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp5.3 miliar lebih dengan potensi kerugian negara hingga Rp 2.8 miliar lebih,” ungkapnya.
Yanti menyampaikan kegiatan penindakan dan pemusnahan dilakukan berkolaborasi bersama instansi terkait, seperti Pemerintah Kota/Kabupaten dan Aparatur Penegak Hukum setempat diantaranya TNI,Polri, Kejari dan Satpol-PP.
“Penindakan dan pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata dia.
Dengan adanya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredarannya dapat ditekan dan mampu memberi playing field yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
“Selain rokok ilegal, kami juga turut menindak dan memusnahkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.244,75 liter,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS