Kabupaten Bekasi Hapus Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menghapus retribusi untuk Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Kebijakan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan No 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menghapus retribusi untuk Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Kebijakan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan No 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi menghapus retribusi untuk Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Kebijakan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan No 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran. ). “Dengan disahkannya Raperda ini, kami tidak lagi memungut retribusi untuk alat pemadam kebakaran dan APAR,” kata dia, Jum’at (18/07).

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa penghapusan retribusi ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  “Artinya ini program nasional,” katanya.

BACA: Setiap Rumah Wajib Punya Alat Pemadam Kebakaran

Kebijakan ini diakuinya berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi alat pemadam kebakaran dan APAR. Namun demikian diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya upaya pencegahan kebakaran untuk mengurangi kerugian akibat kebakaran di rumah atau kawasan pemukiman. “Targetnya itu Rp1 miliar ya, nah tahun 2023 itu (retribusi yang diperoleh) Rp1 miliar lebih dikit,” ungkap Adeng.

Selain penghapusan retribusi, Raperda Perubahan No 6 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembangunan hydrant di sejumlah titik strategis. Selain itu, setiap desa diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Kebakaran dan APAR untuk meningkatkan kesiapsiagaan. “Raperdanya kan baru disahkan ya, nanti ini akan kita sosialisasikan. Yang jelas dengan adanya kebijakan ini, kami berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dari risiko dan bahaya kebakaran,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait