BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dapat memfasilitasi pembentukan kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) guna melayani berbagai dokumen keimigrasian penduduk di daerah yang memiliki Kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu.
BACA : Damin Sada Ingin Kabupaten Bekasi Punya Kantor Imigrasi
“Sebab sampai sekarang belum ada realisasi kantor imigrasi padahal kita sudah mendorong adanya UKK di Kabupaten Bekasi dari tahun 2017 lalu,” kata Sutrisno, Jum’at (13/04).
Menurut dia, jika Pemerintah Kabupaten Bekasi beritikad baik dan dapat memfasilitasi pembentukan UKK, maka tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi ataupun Kementrian Kantor Wilayah Hukum akan segera datang untuk melakukan survey.
“Karena anggaran dari Pusat kan sangat minim dan kalau Pemda Kabupaten Bekasi menganggarkan untuk pembangunan atau menyediakan tempatnya, kita akan jalan secepatnya. Tempatnya harus yang strategis yang bisa menjangkau masyarakat yang diutara maupun selatan,” ungkapnya.
BACA : Gunakan QR Code, Imigrasi Bekasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Dikatakan, Sutrisno, kantor tersebut sangat urgensi guna mempercepat pelayanan keimigrasian di daerah tersebut. Pasalnya, selama ini masyarakat Kabupaten Bekasi jika ingin mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi yang berada di Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi berani menganggarkan Rp 33 milyar untuk pembangunan Kantor Imigrasi. Mosok Pemkab Bekasi yang PAD-nya lebih besar nggak bisa,” sindirnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dapat segera merealisasikan pembangunan UKK. Sebab, saat ini masyarakat sudah sangat menantikan kehadiran kantor instansi yang mengurusi berbagai dokumen seperti paspor, visa dan dokumen imigrasi lainya itu.
“Masyarakat sangat membutuhkan percepatan pelayanan pengurusan keimigrasi dan sekarang menantikan kehadiran kantor tersebut. Kita sudah ada kemauan untuk membuka UKK, tetapi balik lagi ke Pemdanya,” kata dia.
Untuk diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat telah melakukan audiensi dengan Bupati Bekasi pada Rabu 23 Agustus 2017 lalu. Dalam audiensi tersebut, disampaikan beberapa persoalan, salah satunya adalah terkait pembentukan kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) serta layanan paspor bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Meski demikian, hingga saat ini hasil audiensi tersebut juga tak kunjung terealisasi. (BC)